CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq Shihab, Senin (14/6/2021). Sidang beranggendakan replik itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang disampaikan terdakwa merupakan keluh kesah.
Melalui replik yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU membantah tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor tidak berdasar fakta. Mereka menilai, tuntutan hukuman enam tahun yang dibuat berdasar fakta-fakta persidangan, atas dasar itu JPU menyatakan Rizieq bersalah.
Bahkan, JPU menyatakan pleidoi Rizieq yang disampaikan pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin, sarat emosional dan tidak berdasar fakta-fakta persidangan karena lebih banyak berkeluh kesah.
"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata JPU, Senin (14/6/2021).
JPU mencontohkan poin Oligarki Anti Tuhan yang disampaikan Rizieq dalam pleidoi, menurutnya hal tersebut tidak hanya di luar pokok perkara tapi juga tidak jelas ditunjukkan kepada siapa. Mereka juga menilai pledoi yang disampaikan Rizieq banyak memasukkan tudingan-tudingan kepada sejumlah pihak.
"Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan abu janda, Ade Armando Deni Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar JPU.
Poin Ahok dimaksud JPU ini saat Rizieq membandingkan tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus RS UMMI Bogor dengan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Sementara poin Diaz dimaksud JPU saat Rizieq menuding adanya keterlibatan Diaz dalam kasus penembakan enam anggota eks Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Sebelumya diberitakan, dituntut enam tahun penjara atas kasus pemberitaan bohong tes swab di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikannya dalam Dalam pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya Rizieq tidak hanya membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti. Ia meniali, pasal 14 ayat 1 yang merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan JPU terhadapnya di kasus RS UMMI Bogor pasal selundupan dari penyidik Bareskrim Polri dan JPU.
"Sehingga diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6). (ifand)