Ini Link Live Streaming Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab Terkait Kasus Tes Swab Covid-19

Kamis 24 Jun 2021, 10:24 WIB
Habib Rizieq Shihab. (foto: ist)

Habib Rizieq Shihab. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong tes swab virus corona atau Covid-19 di rumah sakit UMMI Bogor, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab alias HRS akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (24/6/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, selain pembacaan vonis dari Majelis Hakim kepada Habib Rizieq, putusan juga akan dibacakan untuk menantu eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu, Hanif Alatas dan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat.

"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang juga disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," katanya, Kamis (24/6/2021).

Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Habib Rizieq.

Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, atas perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Habib Rizieq sehat merupakan pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR terkonfirmasi Covid-19.

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara. (ifand)

Berita Terkait
News Update