Kapolres Metro Jakarta Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat menggelar rilis pengungkapan bandar Narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok. (yono)

Kriminal

7 Tahun Pimpin Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, Emak-emak Diringkus

Senin 14 Jun 2021, 18:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama 7 tahun peredaran Narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara digerakkan oleh seorang emak-emak berusia 54 tahun.

Selama 7 tahun menjalankan bisnis barang haram, janda berinisial SW tersebut, harus menghentikan kiprahnya di dunia Narkotika setelah Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkusnya pada Jumat (11/6/2021) siang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka SW merupakan bandar besar Narkoba.

Saat menjalankan bisnisnya, SW bekerjasama dengan HS yang merupakan bandar besar lainnya di kawasan Kampung Bahari.

Adapun HS sudah ditangkap sebelumnya pada 3 Juni 2021 di villa kawasan Cipanas, Jawa Barat saat sedang pesta sabu dengan komplotannya.

"Informasi dari 2014, jadi sudah 7 tahun. (Dengan HS) ya, ada hubungan ada kerjasama," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/6/2021).

Selain menangkap SW, polisi juga membekuk 5 orang komplotannya, yang masing-masing berinisial BP, RZ, SR, RS dan AR.

Tersangka BP sendiri merupakan teman kencan tersangka SW.

Keduanya dibekuk saat sedang asyik berduaan di rumah kontrakan SW di Tanjung Priok.

Setelah membekuk keduanya, polisi langsung mengobrak-abrik lapak Narkoba milik SW yang ada di sepanjang rel kawasan Kampung Bahari.

"Di lapak sepanjang rel kereta api dan dalam penindakan tersebut berhasil menangkap bernama RZ, SR, RS dan AR. Diamankan 4 orang, total yang diamankan seluruhnya sebanyak 6 orang," ujar Guruh.

Dari hasil penggrebekan lapak Narkoba tersebut, Polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 114 plastik klip, satu alat hisap sabu atau bong, sepucuk pistol jenis air softgun dan senapan angin.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, meski sudah 7 tahun, tersangka SW aktif menggerakkan bisnis Narkoba kembali 3 bulan ke belakang.

"Memang pada tahun 2014 dia awalnya melakukan itu. Namun, dia baru bermain kembali tiga bulan yang lalu," kata Ahsanul.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Subsidair 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (yono)

Tags:
7 Tahun Pimpin Peredaran Narkobadi tanjung priokEmak-emak Diringkuslapak disepanjang rel kampung bahariPOSKOTA TVposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor