ADVERTISEMENT

4 Pengedar Sabu dan Obat Keras Dicokok Personil Ditresnarkoba Banten

Rabu, 16 Juni 2021 09:39 WIB

Share
Salah satu tersangka pengedar obat keras yang diamankan personil ditresnarkoba. (ist)
Salah satu tersangka pengedar obat keras yang diamankan personil ditresnarkoba. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Polres/Polresta Jajaran berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan narkoba pada Senin 14 Juni dan Selasa 15 Juni 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian empat tersangka yang diamankan  Polda Banten dan Polres Jajaran  berinisial S, M, Y, D.

"Kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang Kota berhasil ungkap tiga kasus dengan mengamankan tersangka empat orang," kata Lutfi Martadian dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini

"Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil amankan barang bukti shabu 0.72 gr, tramadol 781 serta hexymer 511 butir," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT