Sidang Venesi. (Fernando Toga)

Kriminal

Saksi Sebut LC Venesia BSD Dapat Berhubung Badan dengan Pelanggan Hanya Pakai Dua Voucher

Jumat 04 Jun 2021, 01:00 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Executive Karaoke Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten yang digerebek Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, (19/8/2020) lalu. 

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut menghadirkan Daniel dari TPPO Mabes Polri yang ikut dalam penyidikan dan pengerebekan itu.

Dalam keterangannya, Daniel menyebut ada dua kategori pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang bekerja di Venesia yakni yang standar dan yang model. 

"Untuk yang standar harga per-voucher Rp1,1 juta, sedangkan untuk yang kategori model per-vouchernya seharga Rp1,3 juta," ujar Daniel dalam sidang, Kamis (3/6/2021). 

Daniel mengatakan untuk LC yang hanya menemani pelanggan di room dikenakan tarif satu voucher. 

Sedangkan untuk dua voucher pelanggan dapat ditemani LC yang memakai pakaian  kimono. Dan jika pelanggan ingin berhubungan suami istri pelanggan tinggal  menambah uang senilai Rp500 ribu. 

"Untuk tiga voucher LC akan menemani pelanggan dengan mengunakan kimono transparan tanpa pakaian dalam, dan dapat dilepas (bugil) sesuai SOP Venesia," katanya. 

Daniel menuturkan, bagi pelanggan yang ingin berhubungan suami isteri dengan LC, pihak Venesia menyediakan tempat di lantai lima hotel tersebut. 

"Kalau mau eksekusi (berhubungan badan) disediakan di lantai 5. Sedangkan jika pelanggan memberi 5 voucher plus membayar Rp1,5 juta bisa membawa LC keluar dari hotel)," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat usaha pariwisata hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD. 

Dalam pengerebekan itu, polisi menangkap 13 orang yang terdiri dari empat muncikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager dan 47 orang wanita yang  diduga merupakan pemandu lagu.

Dari lokasi itu, polisi  menyita sejumlah barang bukti berupa dua bundel kuitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai Rp730 juta, tiga unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kuitansi hotel.

Tags:
LC Venesia BSDDapat Berhubung BadanHanya Pakai Dua VoucherTPPO Mabes Polri

Fernando Toga

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor