Gak Nyangka Terdakwa TPPO Karaoke Venesia Divonis 8 Bulan Bui dari Tuntutan 6 Tahun, JPU Banding

Selasa 14 Sep 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (foto: muhammad iqbal)

Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (foto: muhammad iqbal)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Hanya diputus 8 bulan penjara, Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, akan melakukan upaya banding terhadap 7 terdakwa dalam kasus pidana perdagangan orang (TPPO) Venesia Hotel dan Karaoke BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Kasi Pidum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali pihaknya sudah mengajukan banding. 

"Kami sudah mengajukan banding atas putusan tersebut," kata dia, Selasa (14/9/2021).

Menurut dia adanya upaya ini merupakan bentuk penolakan atas apa yang diputus Majelis Hakim. 

Karena menurutnya putusan tersebut berbeda dengan dakwaan yang telah dibuktikan dalam fakta persidangan. 

"Dasar bandingnya karena pasal yang terbukti dalam putusan, berbeda dengan dakwaan yang kita buktikan dalam tuntutan," jelasnya.

Menurut Angga, JPU Kejari Tangsel, sebelumnya mendakwa 7 terdakwa dalam kasus itu, terkait pasal pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Dalam surat tuntutan, kita tuntut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang selama 6 tahun penjara dan denda 200 juta, sementara putusan pengadilan para terdakwa di vonis berdasarkan pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara selama delapan bulan," jelas dia.

Video Kasus Pelecehan Karyawan KPI, Polisi Libatkan Propam. (youtube/poskota tv)

Dengan hal tersebut dia menegaskan JPU Kejari Tangsel, telah mengajukan banding 6 hari setelah adanya putusan dalam kasus tersebut. 

"Jaksa penuntut umum telah mengajukan banding hari rabu tanggal 8 September 2021. Putusan oleh Majelis Hakim PN Tangerang, tanggal 2 September," ucapnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update