CIRACAS, POSKOTA.CO.ID - Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, mengumumkan penutupan sementara layanan dan operasional mereka.
Hal itu dilalukan karena adanya pegawai positif Covid-19 berdasarkan swab test PCR sehingga sterilisasi harus dilakukan untuk mencegah penyebaran meluas.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menutup pelayanan pengaduan dan operasional.
Pasalnya, dari 87 pegawai LPSK yang mengikuti tes usap antigen pada Rabu (2/6) kemarin, 17 di antaranya terindikasi Covid-19 dan langsung diminta menjalani tes usap PCR.
"Dari hasil pemeriksaan itu pun diketahui dua orang dinyatakan positif Covid-19," katanya, Jumat (4/6).
Dikatakan Edwin, dari temuan itu, pihaknya pun bergerak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dimana LPSK juga melakukan tes usap antigen terhadap 229 pegawai pada Kamis (3/6) lalu dan ditemukan sejumlah pegawai yang terindikasi positif Covid-19.
"Kemudian melakukan swab tes PCR, meski hasilnya belum keluar, namun sebagai langkah antipasi kantor LPSK tutup sementara selama empat hari kedepan," ujarnya.
Sejauh ini sambung Edwin, dua orang yang positif dan kita lakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan. Pihaknya juga mengambil kebijakan sejak 3 Juni kemarin, LPSK sementara menutup kantor dan akan buka kembali pada 7 Juni 2021.
"Mudah-mudahan tak ada lagi pegawai yang terpapar, dan dua orang pegawai yang kini menjalani isolasi mandiri dapat segera membaik," ungkapnya.
Edwin menuturkan selama penutupan sementara, LPSK tetap menerima permohonan perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana, termasuk bila masih sebatas untuk berkonsultasi.
Pelayanan pengajuan permohonan dilakukan secara daring lewat komunikasi WhatsApp di nomor 0857-7001-0048.
Kemudian juga dapat melalui aplikasi di Play Store LPSK.
"Untuk email bisa melalui bpp@lpsk.go.id dan lpsk_ri@lpsk.go.id, atau bisa menghubungi nomor telepon 021 296 81560, 021 296 81551," tukasnya. (ifand)