JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menerapkan karantina 14 x 24 jam bagi pelaku perjalanan yang datang dari sebuah negara dengan krisis Covid-19.
Itu disampaikan Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta, Jumat sore (4/6/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
"Saat ini, karantina diterapkan selama 5 x 24 jam dan dapat ditingkatkan menjadi 14 x 24 jam dari pelaku perjalanan yang datang dari negara dengan krisis COVID-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," ujar Wiku.
Itu disampaikan Wiku terkait rencana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja dari Malaysia.
Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown selama dua pekan, mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Seluruh mal tutup, sementara 17 sektor esensial bisa beroperasi selama periode ini.
Wiku menjelaskan Pamulang anda WNI dan PMI ini dirasa dapat berpotensi terjadinya importasi kasus dari Malaysia.
Ia Perwakilan RI di Malaysia sudah menyiapkan rencana kontingensi demi memastikan rencana pemulangan seluruh WNI dan PMI dari Malaysia.
"Khusus para deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besarnya risiko kesehatan," jelasnya.
Wiku menambahkan mekanisme skrining melalui testing dan karantina masuk dan keluar Indonesia dilakukan demi mencegah adanya importasi kasus yang dibawa pelaku perjalanan internasional.
"Bahkan Pemerintah Indonesia tengah berencana menetapkan perpanjangan karantina bagi yang akan masuk ke Indonesia dan datang dari negara-negara krisis Covid-19, '. (johara)