JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi sekolah Negeri di DKI Jakarta saat ini sudah masuk tahap prapendaftaran.
Kepala Sekolah SMK Negeri 60 Jakarta, Dadan mengatakan, ada tiga kategori calon peserta didik baru.
Pertama diperuntukkan calon peserta didik yang lulus tahun lalu dan ingin ikut pendaftaran lagi pada tahun ini.
"Maksimal dua tahun terakhir," ujarnya, di SMK Negeri 60 Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Kemudian yang kedua adalah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang merupakan warga DKI yang sekolah di luar DKI, harus ikut prapendaftaran.
Selanjutnya yang ketiga adalah warga DKI yang sekolah di luar negeri.
"Itu wajib melakukan prapendaftaran," jelasnya.
Sementara itu, bagi calon peserta didik yang bersekolah di DKI bisa langsung melalukan pendaftaran di sekolah-sekolah yang dilakukan pada Senin (7/5/2021) mendatang.
Dadan mengatakan, calon peserta didik yang bersekolah di DKI bisa langsung daftar ke sekolah yang mau dituju, sebab nilai mereka sudah masuk dalam aplikasi Sidanila (Sistem Pendaftaran Nilai Rapot) yang ada di website PPDB.
Sementara, bagi calon peserta didik yang sudah lulus tahun lalu atau dua tahun kebelakang dan ingin melakukan pendaftaran pada tahun ini, diwajibkan ikut prapendaftaran yang dilakukan secara online melalui aplikasi PPDB.
Hal serupa juga wajib dilakukan bagi calon peserta didik baru yang merupakan warga DKI yang sekolah di luar DKI.
"Yang dimaksud prapendaftaran itu adalah mengikutkan nilai-nilai calon peserta didik baru itu ke sistem Sidanila, sehingga nanti pada tahap proses seleksi nilainya sudah ada di dalam sistem, tinggal ikut proses seleksi nanti dimulai hari Senin," jelasnya.
Pendaftaran bagi calon peserta didik sendiri dilakukan secara daring atau online. Pihak SMK Negeri 60 sendiri menyiapkan posko bagi calon peserta didik yang masih kesulitan dalam pendaftaran.
"Di Sudin juga ada posko kemudian kontaknya juga ada sudah tersebar. Untuk Dinas langsung ke Gatsu, Dinas Pendidikan DKI, itu ada posko di situ untuk pelayanan apabila alami kesulitan secara daring," ungkapnya.
Dadan menjelaskan, kendala yang biasa dihadapi yakni terkait pendaftaran secara daring. Menurutnya, masih ada orang tua siswa yang terkendala secara teknis.
"Jadi ada yang mungkin dengan hape-nya kurang support, kan lebih enak pakai laptop lebih luas area yang dibuka, tapi kalau di hape kan terbatas, jadi kesulitannya itu," ucapnya.
Kemudian terkait nilai yang diperoleh siswa, Dadan menuturkan bahwa nilai calon peserta didik nantinya akan dibobot.
Pembobotan nilai tersebut dilakukan sesuai dengan kriteria. Selain nilai, pembobotan itu dilakukan sesuai dengan akreditasi sekolah, kemudian juga prestasi yang dimiliki calon peserta didik baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Bagi calon peserta didik yang punya prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik, kata Dadan, akan menjadi poin atau nilai tambah.
"Ini akan menjadi pon di anak (calon peserta didik), kan ada jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non-akademik," ucapnya.
Terkait zonasi, Dadan enggan menjelaskan rinci sebab zonasi hanya ada bagi calon peserta didik yang masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kalau zonasi kan itu adanya di SMA, saya nggak bisa jelasin takut salah," tandasnya. (cr01)