TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang menerapkan tiga zona dalam jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaludin menyebut tiga zona itu terbagi dalam tiga wilayah di Kota Tangerang, yakni zona 1 di wilayah timur, zona 2 di wilayah tengah, dan zona 3 di wilayah barat.
"Zona 1 Larangan, Ciledug, Karang Tengah, dan Pinang. Zona 2 Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Nenda, Neglasari, dan Tangerang," ujar Jamaludin, Rabu (2/6/2021).
"Zona 3 itu ada (Kecamatan) Jatiwung, Periuk, Cibodas, dan Karawaci," sambungnya.
Jamaludin mengatakan, pembagian tersebut sudah dilakukan secara adil dengan rata-rata setiap sekolah mampu menampung 30 persen siswa yang berada di sekitar sekolahan.
"Tiap zonanya itu udah kami atur. Rata-rata itu 30 persen daya tampung yang diterima orang-orang situ," katanya.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD) jenjang TK:
- Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A
- Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B CPDB jenjang SD
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru CPDB jenjang SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
- Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
- Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN). (toga/tha)