JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bagi kalian warag DKI Jakarta yang memiliki putra-putri usia sekolah baik dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), kalian sudah bisa melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai hari ini, Senin (7/6/2021).
Nah bagi calon siswa yang akan mendaftarkan dirinya diwajibkan untuk mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Mengutip berbagai informasi, berikut 6 tahap melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021:
1.) Buka website PPDB Jakarta 2021 di https://ppdb.jakarta.go.id/#/
2.) Calon siswa PPDB Jakarta 2021 wajib mengajukan akun untuk memulai pendaftaran
3.) Calon peserta PPDB Jakarta 2021 melakukan aktivasi (pengaktifan) akun
4.) Pilih sekolah yang ingin dituju oleh siswa pendaftar PPDB Jakarta 2021
5.) Para peserta harus menunggu pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta 2021
6.) Jika calon peserta diterima, maka wajib melakukan lapor diri. (cr03)