Ilustrasi Virus Corona. (foto: dok/poskota)

Jakarta

Pandemi Covid-19, Pengunjung Karaoke Diharuskan Tes Antigen

Rabu 02 Jun 2021, 16:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, masih melakukan kajian terhadap usulan izin tempat hiburan atau karaoke dibuka di tengah pandemi pandemi Covid-19.   

Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya mengatakan, akan memberikan izin jika mengikuti aturan prokes pemerintah.

Paling dipakemi Pemprov DKI pengunjung harus tes Covid-19 ketika akan masuk lokasi hiburan tersebut. 

"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, sudah harus swab antigen," tegas Gumilar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). 

Kemudian pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan kapasitas pengunjung ruangan.

"Terus kapasitas itu 50 persen yang boleh dioperasionalkan," terangnya. 

Sedangkan tempat hiburan karaoke, kata Gumilar, 1 ruangan bernyanyi hanya dipergunakan 1 kali dalam sehari.

Jadi, lanjut dia, tidak boleh satu ruangan dipakai bergantian dengan orang yang berbeda-beda. 

"Itulah kira-kira yang pokok-pokoknya," papar anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Pengunjung pun dibatasi di dalam ruangan karaoke, cuma diizinkan 25 persen orang yang diizinkan masuk dari jumlah kapasitas orang yang ada.

Aturan ini untuk tahap awal uji coba di tengah pandemi Covid-19. 

"Jadi satu room itu hanya 25 persen yang dibolehkan jumlah pengunjung atau tamunya," jelasnya. 

Menurut dia, hal tersebut masih tahap awal dimingkinkan aturan kapasitas tamu akan berubah jika pelaksanaanya berjalan dengan lancar dan tidak ada catatan penyebaran Covid-19. 

Tempat hiburan karaoke juga diminta untuk rutin membersihkan ruangan dan bahkan melakukan penyemprotan disinfektan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. 

"Kalau memang animonya cukup besar nanti kita bisa tinjau lagi kan. Sterilisasi pastinya kalu memang ini sudah mulai beroperasi normal pasti itu harus," pungkasnya. (deny).

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comcovid-19Izin Tempat HiburanPlt Kepala Dinas ParekrafGumilar Ekalaya

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor