ADVERTISEMENT

Live Music di Bar Diperbolehkan, Wagub DKI: Selama Ini Musisi Merasa Terbatas

Jumat, 11 Juni 2021 15:21 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria memberikan keterangan soal wacana penyelenggaraan Live Musik di DKI Jakarta. (deny)
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria memberikan keterangan soal wacana penyelenggaraan Live Musik di DKI Jakarta. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah restoran dan hotel di Jakarta, telah mengantongi izin penyelenggaraan live musik di masa pandemi Covid-19.

Pelonggaran tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Mei lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan tersebut dibuat karena adanya desakan sejumlah pekerja seni dan musisi. Hampir setahun lebih, mereka merasa ruang geraknya dibatasi. 

"Ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," ucapnya, Kamis (10/6/2021) malam.

Walau demikian, politisi senior asal Gerindra ini menyebut, ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh setiap restoran dan hotel yang menggelar live musik.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 31 Mei 2021 lalu.

"Syaratnya, sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung, memasang pembatas atau partisi pada area panggung," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

"Pengunjung juga dilarang menyumbang lagu. Jadi, pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," tambahnya menjelaskan. Dalam pengawasannya, pengelola pun diminta untuk ikut membentuk Satgas Covid-19 secara internal.

Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan restoran atau hotel, Ariza meminta mereka langsung melapor kepada Pemprov DKI.

"Semua kami atur, yang penting semua sesuai dengan protokol kesehatan," tegasnya. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT