LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana angkat bicara soal ramainya pemberitaan mengenai adanya pelarangan peliputan wartawan pada kegiatan uji publik Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar tim pansus di Gedung Paripurna DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin (31/5/2021).
Kapolres mengatakan, tidak ada pelarangan peliputan wartawan pada kegiatan tersebut. Dirinya menyebut tidak memberikan instruksi untuk setiap anggota melarang insan pers masuk dan melakukan tugas jurnalistik nya dalam acara uji publik.
"Mohon maaf itu hanya miskomunikasi. Karena memang anggota yang berjaga juga bertugas agar dalam acara uji publik tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena memang di dalam juga sudah penuh," kata Ade saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Gedung DPRD Lebak.
"Sebelumnya juga kan ada wartawan yang masuk. Pada dasarnya semua berhak mengikuti uji publik tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya.
Hal itu terbukti, kata Ade, beberapa saat kemudian sejumlah insan pers diperkenankan masuk dan melakukan tugas jurnalistiknya.
"Setelah itu temen-temen wartawan juga dipersilahkan masuk, tak ada yang melarang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu wartawan media nasional bernama Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut. Padahal dirinya diketahui mengantongi identitas wartawan.
Hal itu karena Ia dilarang masuk oleh oknum anggota kepolisian dengan alasan terlambat mengikuti waktu uji publik yang telah dimulai beberapa saat sebelum Acep datang. (kontributor banten/yusuf permana)