Pengamanan sidang vonis Habib Rizieq, PN Jaktim dijaga 2300 personel gabungan. (foto: ifand)

Kriminal

Pembacaan Vonis Habib Rizieq, PN Jakarta Timur Dijaga 2.300 Petugas Gabungan

Kamis 27 Mei 2021, 11:23 WIB

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Sidang pembacaan vonis / putusan perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/05/2021). Pengamanan ketat pun dilakukan pihak kepolisian yang dibantu dengan TNI dengan mengerahkan 2300 personil /petugas gabungan.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pada sidang yang beragendakan putusan ini, pihaknya mempertebal pengamanan.

Bila sebelimnya  jumlah personel gabungan yang berjaga tidak mencapai 2.000, kini jumlahnya dilipatgandakan.

"Hari ini kita gandakan jadi ada sekitar 2300 personil terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres dan TNI," katanya, Kamis (27/5).

Menurut Erwin, jumlah tersebut dibagi dalam tiga ring penjagaan, pertama area ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua, area halaman dan akses jalan menuju Pengadilan, ketiga bersifat mobile. Pihaknya juga bakal memberlakukan penyekatan lalu lintas bila simpatisan Rizieq dan eks Front Pembela Islam (FPI) berdatangan dan berkerumun.

"Namun itu situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Selain penambahan personel, kendaraan taktis di antaranya sejumlah barracuda dari Sat Brimob Polda Metro Jaya dan​ mobil water cannon disiagakan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Untuk Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakarta Timur juga mensiagakan dua posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen terhadap simpatisan.

"Untuk pelaksanaannya nanti kita lihat jika ada satu kerumunan, tentunya kita akan pastikan dulu apakah perlu atau tidak dilakukan swab antigen," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, CAKUNG (Pos Kota) - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5) kembali menggelar lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sidang yang bergendakan putusan tersebut untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang hari ini rencananya Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan perkara untuk perkara kerumuman di Petamburan dan Megamendung.

"Sidang beragenda putusan dari Majelis Hakim untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Sidang disiarkan melalui live streaming di akun YouTube PN Jaktim," katanya, Kamis (27/05/2021). (Ifand)

Tags:
Pembacaan Vonis Habib RizieqPN Jakarta TimurDijaga 2300 Petugas Gabungan

Reporter

Administrator

Editor