ADVERTISEMENT

Hari Ini Habib Rizieq dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan Kasus Tes Swab RS UMMI

Kamis, 3 Juni 2021 13:40 WIB

Share
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual. (foto: dok)
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual. (foto: dok)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (3/6/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

Kepala Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal mengatakan, hari ini pihaknya kembali menggelar sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Kamis (3/6/2021) sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum untuk perkara nomor 223, 224 dan, 225," katanya.

Alex menerangkan, perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq, sementara 225 untuk Rizieq juga akan disidangkan. Ketiganya merupakan terdakwa kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu yang diduga ditutupi atau dipalsukan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Sidang itu sendiri dipimpin majelis hakim diketuai Khadwanto dengan hakim anggota Mu'arif dan Suryaman," ujarnya.

Dalam kasus ini ketiga terdakwa disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong.

Saat itu disebut Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan mereka belum menerima hasil tes swab PCR. (ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT