Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Masker Covid-19. (rahmat haryono)

Kriminal

Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Masker Covid-19

Kamis 27 Mei 2021, 19:43 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah menjalani pemeriksaan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker di masa Pandemi Covid-19 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) sore.

Ketiga tersangka yakni LS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan dua lainnya pihak penyedia barang berinisial AS dan WF dari PT RAM.

Para tersangka ditahan di Lapas Pandeglang hingga 20 hari kedepan.

Ketiganya dinilai bermufakat jahat untuk mengeruk duit negara dengan memanfaatkan momen pengadaan masker untuk tenaga kesehatan.

Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, penyidik kejaksaan menemukan secara kuat bukti bahwa telah terjadi persekongkolan antara PPTK dengan pengusaha untuk melakukan mark up harga masker dalam rancana anggaran biaya (RAB) pengadaan sebanyak 15.000 masker.

"Kami melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif kami menemukan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar dari total anggaran Rp3,3 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Modus yang dilakukan para tersangka mengeruk duit negara yakni dengan mengubah rencana anggaran belanja (RAB) dari semula Rp70 ribu per pcs masker menjadi Rp120 ribu per pcs.

Harga masker kemudian jadi melambung hingga selisih Rp50 ribu per pcs.

"Itu fakta di lapangan yang kami temukan. Selain itu, pekerjaan tersebut juga mensubkonkan pekerjaan kepada pihak lain. Tidak dikerjakan sendiri dan ada juga temuan pemalsuan dokumen," ujar Kajati.

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai pemberatan hukuman karena melakukan korupsi dana bencana di tengah wabah Covid-19, Kajari akan meninjau lebih lanjut.

"Terkait pemberatan hukuman akan kami tinjau dan terus kami dalami," ujarnya.

Asep Nana Mulyana juga membenarkan kehadiran Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti.

Kepentingannya adalah untuk dimintai keterangan dan pendalaman soal kasus dugaan korupsi tersebut.

"Saya tidak mau beranda-andai, apakah ke depan bakal ada tersangka baru atau tidak. Kami berkerja berdasarkan bukti-bukti dan keterangan. Jadi nanti kami lihat ke depan bagaimana hasil pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka tersebut," katanya.

Sementar di kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti terlihat lesu. Dengan langkah gontai, ia tidak sedikitpun menjawab pertanyaan wartawan.

Ia langsung memasuki kendaraan tanpa berkomentar apapun terkait kasus korupsi di instansi yang dipimpinnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comKorupsiDinkes BantenmaskerKejati Bantenditahan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor