Hakim dan JPU Diminta Telisik Terkait Anggota Polda Banten Disebut Dalam Sidang Kasus Masker di PN Tipikor Tangerang

Kamis 02 Sep 2021, 21:25 WIB
Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada. (ist)

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polda Banten disebut dalam sidang dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN 95IV+ tahun 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengatakan kesaksian para saksi dalam kasus korupsi masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten berpotensi mencemari nama baik instansi Polda Banten lantaran terdakwa Agus Suryadinata mengaku sebagai orang dekat anggota Polda Banten.

Menurut Uday, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Serang mesti menelisik lebih jauh kebenaran pengakuan saksi dalam sidang tersebut. 

"Di lingkungan Polda itu ada seribu lebih polisi, mestinya JPU dan Majelis Hakim mencecar kesaksian itu. Jika tidak, itu berpotensi pencemaran nama baik institusi Polda Banten," kata Uday Suhada dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Kamis (2/9/2021).

Uday menyebut keterangan saksi Khania Ratnasari di sidang korupsi masker Covid-19 di Provinsi Banten menyebut bahwa salah satu terdakwa dari PT RAM adalah kerabat dari lingkungan Polda. 

"Semestinya bisa terungkap secara eksplisit siapa nama yang diaku saudaranya Agus Suryadinata bertugas di Polda itu, agar tidak menimbulkan fitnah," kata Uday.

Sebelumnya, saksi Khania selaku Kasi Farmasi dan Pangan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyebutkan bahwa ia pernah bertemu dengan terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) yang mengaku sebagai kerabat dekat ‘Orang Polda Banten’.

"Ada kabar bahwa dia (Agus) masih kerabatnya dari orang Polda. Itu yang katanya saudara si anu (tidak menyebut nama). Diantar oleh Kasubag Umum Kepegawaian. Saya nanya, ‘Ini siapa?’ terus Kasubag Umum bilang dia saudaranya salah satu orang Polda," ujar Khania di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Widodo. 

Seperti diketahui, sidang dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN 95IV+ tahun 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang yang digelar secara virtual, Rabu (1/9/2921).

Dalam sidang, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Dicky Haryana Tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten, Ujang Abdurahman Tim pendukung SPJ, Kadinkes Banten Ati Pramudji dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan Khania Ratnasari.

Keempatnya dihadirkan untuk terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update