SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus pengadaan 15.000 pcs masker medis jenis KN95 pada dinas yang dikomandoinya.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pun sudah melakukan pemeriksaan kepada Ati, sejak kemarin pagi sampai petang, Kamis (27/5/2021).
Ati diperiksa bersama bawahannya di Dinkes dengan inisial LS yang kini sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Banten.
Selain LS, Kejati juga melakukan penahanan paksa kepada dua tersangka lainnya dari kalangan pengusaha selaku pihak ketiga yang melakukan pekerjaan pengadaan ini.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,680 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar.
Seusai dilakukan pemeriksaan, Kepala Kejati Banten Asep Mulyana mengatakan, dirinya mengakui telah melakukan pendalaman keterangan dari Kepala Dinkes Provinsi Banten.
Pendalaman itu ia lakukan guna melakukan pengembangan lebih lanjut dalam upaya mengusut tuntas kasus pengadaan masker ini.
"Kemungkinan adanya tersangka baru ada, tapi kami harus mempunyai cukup alat bukti dulu sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, tidak bisa berandai-andai," ucapnya.
Asep melanjutkan, pemeriksaan terhadap Ati sendiri dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam pengadaan masker ini.
"Kenaikannya harga diperubahan RAB-nya sangat luar biasa pantastis, dari semula Rp70.000/pcs menjadi Rp220.000/pcs," ujarnya.
Atas hal itu, Kejati meminta keterangan dari Ati selaku Kepala Dinas untuk mengkroscek perihal perubahan RAB itu, apakah harga baru yang telah ditetapkan itu sudah berdasarkanan hasil survei di lapangan atau tidak.