Nyamar Jadi Pemesan, Prostitusi Online Diungkap Polsek Pulomerak

Selasa 25 Mei 2021, 21:18 WIB
Personel polsek pulomerak menghadirkan MS, wanita mucikari dalam kasus prostitusi online. (ist)

Personel polsek pulomerak menghadirkan MS, wanita mucikari dalam kasus prostitusi online. (ist)

"Setelah itu, petugas kami mendatangi rumah kontrakan MS di Grogol, petugas mengamankan sang muncikari dan dua wanita malam lainnya, yakni AY dan SI," ucapnya.

Terkait hal ini, Kapolsek mengatakan, MS terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan sanksi pidana paling lama 15 tahun, serta Pasal 29 KUHPidana dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun.

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan kepada kami, bilamana menemukan adanya praktik prostitusi online dan prostitusi lainnya di wilayah hukum Polres Cilegon," katanya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update