Polres Tegal Bongkar Penipuan Melalui Facebook, Raup Duit Miliaran Rupiah dengan Modus Penjualan Rumah
Jumat, 21 Mei 2021 11:43 WIB
Share
Polres Tegal menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan perumahan di wilayah Kabupaten Tegal. (foto: ist)

SLAWI, POSKOTA.CO.ID - Polres Tegal berhasil membongkar penipuan dengan modus penjualan rumah yang dikelola PT Rosalia Sukses Propertindo, ahingga meraup duit miliaran rupiah dari konsumen.

Modus penipuan yang dilakukan PT Rosalia Sukses Propertindo membuka penawaran penjualan perumahan menggunakan media sosial Facebook.

Hal itu dikatakan Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang SIK melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantoro SIK SH.

Menurut Wakapolres, para konsumen yang memberikan uang DP dijanjikan bisa menempati rumah pada bulan Januari 2021, sedangkan konsumen yang membayar lunas dijanjikan bisa menempati pada bulan November 2020.

 Namun dalam kenyataannya, setelah menerima pembayaran DP maupun lunas pihak PT Rosalia Sukses Propertindo tidak membangun dan menyediakan perumahan bagi konsumen yang telah dijanjikan kepada para konsumen.

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK SH menambahkan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari puluhan konsumen yang mengaku tertipu.

"Selain 17 orang yang melapor ke Polres Tegal, pasti ada lagi konsumen yang menjadi korbannya," ujarnya saat konferensi pers di loby Polres Tegal, Rabu (19/5/2021).

Menurut penyelidikan, total kerugian masyarakat atau konsumen yang tertarik dengan pengembanagan perumahan siap huni yang di kelola oleh PT Rosalia Sukses Propertindo yang telah membayar DP maupun cass ada sebesar Rp. 1.231.000.000.- ( satu miliar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah).

Sementara itu, pelaku penipuan berinisial RI (34) yang merupakan warga Dusun Srumbung Gunung Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengaku bahwa uang hasil penipuan penjualan perumahan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sebagian lagi untuk membeli mobil yang sekarang sudah disita oleh kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.**

Halaman
1 2