Ilustrasi ditangkap

Kriminal

Pelaku Utama Pemerkosa Dan Perampok ABG yang Sedang Nonton Tik-tok di Bintara, Bekasi Kota Diciduk Polisi 

Kamis 20 Mei 2021, 08:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditkrimum Polda Metro Jaya menciduk buronan pelaku eksekutor perampokan dan pemerkosaan remaja yang sedang menonton tik-tok di Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rangga Trias Saputra, 26, Rabu (19/5/2021) malam.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku utama berinisial Rangga. "Sudah kami tangkap (pelaku utama RTS) hari ini," ujar Jerry Siagian kepada awak media.

Jerry Siagian belum memberitahu dimana Rangga ditangkap, karena saat ini dia sudah di Polda Metro Jaya dan dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya meringkus dua dari tiga pelaku perampok dan pemerkosaan seorang remaja 15 tahun di kawasan Bintara, Bekasi Kota, Jawa Barat, saat melihat video Aplikasi video Dubbing Tik-tok. Senin (17/5/2021).

Kedua tersangka yakni Risky Panjaitan (28), Abullah Harahap (34), diringkus petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sedangkan satu buronan yang telah Daftar Pencarian Orang (DPO), Rangga Trias Saputra (26), masih diburu petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya bersama Porles Bekasi Kota sudah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di bawah umur.

Peristiwa perampokan dan perkosaan tersebut terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar Pk. 20:00 WIB, tersangka Rangga bertemu dengan Risky di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, berniat unutk melakukan pencurian.

Selanjutnya tersangka Risky dan Rangga meminjam motor Honda Supra X125 milik tersangka Abdullah mengambil peralatan tang untuk menlakukan pencurian.

“Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol di daerah Bintara, tersangka Rangga bersama dengan tersangka Risky berjalan kaki menuju bawah jembatan tersebut dilanjutkan dengan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target dengan dengan melewati rawa – rawa,” kata Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian tersangka Rangga menargetkan sebuah rumah yang beralamat korban, tersangka Risky untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar dari luar rumah.

Selanjutnya tersangka Rangga memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut dan tersangka Risky menunggu di semak– semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi.

“Sekira pukul 04:30 WIB korban sedang melihat Tiktok di Handphone dengan posisi tidur diatas  kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka R datang dari arah  belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban, selanjutnya tersangka R membisikan ke telinga korban “Mau Dibunuh Atau Diperkosa”,” tuturnya.

Setelah itu tersangka R memperkosa korban, dan tindakan tersebut diakhiri dengan tersangka mendorong kepala korban ke kasur. Lalu Tersangka R mencuri HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dan ambil HP Lenovo di kasur milik ibu korban.

Korban langsung menuju kamar orang tuanya dan mengadu telah diperkosa dan dirampok. Kemudian Orang Tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota.

Kedua tersangak dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, HP Korban, satu motor tersangka. (adji)
 

Tags:
Pelaku Utama Pemerkosa Dan Perampok ABGyang Sedang Nonton Tik-tok di BintaraBekasi Kotadiciduk-polisiPOSKOTA TVposkota.co.id

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor