JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putra pedangdut senior Rita Soegiarto, Raffi Zimah (27), ditangkap Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba sabu di daerah Villa di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan RZ pada Senin (12/5/2021) pukul 04:00 kemarin.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu tempat di daerah Ciracas, Jaktim, berdasarkan hasil informasi yang melihat yang bersangkutan dan dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah villa kelapa dua kecamatan Ciracas, Jaktim," tutur Yusri.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram, narkoba jenis sabu 0,9 gram kemudian alat hisap atau bong sabu.
"Kenapa saya kemarin saya tunda karena ini berkembang terus dan kita dalami di tempat untuk mengetahui darimana barang haram ini dia beli dan pengakuannya dia beli kepada RW. Kemudian kita lakukan pengembangan sekira pukul 18.00 WIB dan kita mengamankan RW di kelapa dua wetan ciracas ini TKP kedua," imbuhnya.
Dari RW polisi menemukan satu paket sabu seberat 0.2 gram sabu.
"Dari RW kita kembangkan lagi dimana barang tersebut berkembangkan lagi pukul 02:00 WIB kita mengamankan AK di Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. Kita lakukan penggeledahan dan kita temukan 2 gram sabu. Ini kita kembangkan lagi di lapangan," terangnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 127 RZ dan pengedar 114 jo pasal 112 tentang narkotika ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Sudah lama sekitar 3 tahun. Alasannya karena pergaulan," papar Yusri. (adji)