Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Kamis 20 Mei 2021, 05:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/5). (fotio: cr07)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/5). (fotio: cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Sugiarto, terancam hukuman empat tahun penjara, Rabu (19/05/2021).. 

Polisi masih terus mendalami kasus penyalahgunaan narkotika ini. Sebelumnya Raffi Zimah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Senin lalu.a

Raffi Zimah diamankan bersama dua orang lainnya berinisial RW dan AK di Villa Sri Manganti, Kepala Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Dua rekan yang tertangkap bersama Raffi tersebut disebutkan sebagai pengedar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa ketiga orang yang diamankan tersebut, semuanya positif narkoba.

"Semua positif amphetamine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/05).

Saat penangkapan, Yusri menyampaikan pihak kepolisian menyita 0,9 gram sabu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah bukti lain, seperti bong atau alat hisap sabu, korek api dan telepon genggam.

Atas kasus penyalahgunaan Narkoba, Yusri mengungkapkan Raffi Zimah terancam hukuman empat tahun penjara. 

Sangkaan ini sesuai Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. "Terancam empat tahun," lanjut Kombes Yusri. 

Sementara kedua tersangka lainnya yang yang tercatat sebagai pengedar akan dijerat pasal berbeda. 

RW dan AK dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika.  (Kedua rekan lainnya) diancam 20 tahun penjara," tuturnya. (cr07)

Berita Terkait
News Update