BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, meringkus seorang pria berinisial AF (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan AF di Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada Rabu (19/5/2021) dini hari.
Saat melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka memang tak ditemukan barang buktinya, namun ketika diperiksa ke tempat tinggal tersangka, polisi terkejut dengan penemuan bungkusan ganja.
"Di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan 2 bungkus kertas ukuran besar 1 berwarna putih dan 1 berwarna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat 142 gram dan 1 buah handphone," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada awak media, Sabtu (22/5/2021).
Lanjutnya, barang bukti tersebut disembunyikan di bawah bantal. "Tersangka mengakui hal itu, katanya dia beli dari seorang tersangka lain seharga Rp3 juta," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda sebesar 1 Miliar rupiah. (cr02)