Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Kriminal

Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaktim, HRS Membuat Pledoi Sendiri

Rabu 19 Mei 2021, 21:38 WIB

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Mantan pempimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Bahkan, pembelaan yang akan disampaikan itu dibuat oleh dirinya sendiri. 

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, terkait tuntutan yang disampaikan JPU kemarin, kliennya akan menyampaikan pleidoi.

Bahkan, pembelaaan yang akan disampaikan adalah buatan sendiri dan telah disampaikan pada sidang yang dijadwalkan hari ini, Kamis (19/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari Habib Rizieq menyiapkan pleidoi sendiri dan tim kuasa hukum menyiapkan pledoi sendiri," katanya, Rabu (18/5/2021).

Menurut Azis pleidoi buatan HRS maupun tim kuasa hukum, itu disampaikan atas tuntutan JPU di kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Dimana dalam kasus kerumunan Megamendung HRS dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara pada perkara kerumunan warga di Petamburan JPU menuntut Rizieq hukuman 2 tahun penjara.

"Halaman pleidoi buatan tim kuasa hukum enggak terlalu banyak, enggak sampai 100 lembar," ujarnya.

Dari pledoi yang disampaikan itu, sambung Azis, diharapkan bakal menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar objektif dalam menentukan putusan nanti.

Ia pun berharap Majelis Hakim juga menerima apa yang disampaikan.

"Mudah-mudahan hasilnya baik dan sesuai dengan apa yang kami harapkan," tururnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kurungan 10 bulan penjara.

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga dituntut 2 tahun penjara.

Hukuman yang lebih berat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. (ifand)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comMantan pempimpin Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq ShihabpledoijpuPN Jaktim

Reporter

Administrator

Editor