JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Habib Rizieq Shihab Center, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan ada beberapa kejanggalan dalam surat perintah kliennya, yakni surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding," ucap Abdul Chair di kantornya, di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, penahanan mesti disertai dengan penetapan surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri.
Sehingga dengan tak adanya surat penahanan itu, maka kliennya mesti dibebaskan dari rumah tahanan.
Ia juga kecewa lantaran masa tahanan kliennya tersebut diperpanjang 30 hari lagi atas perkara RS UMMI Bogor.
"Pada perkara RS UMMI Habib Rizieq tidak pernah dilakukan penahanan sampai sidang berjalan, karena Pengadilan tidak memerintahkan penahanan, sehingga perpanjangan itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Lantas Abdul Chair menilai, jika surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada kliennya batal secara hukum karena adanya beberapa kejanggalan tersebut
Dia berharap pihak kepolisian bisa membebaskan kliennya dan tak memperpanjang masa tahanan
"Dengan demikian, status penahanan tidak lagi melekat pada klien kami yaitu Habib Rizieq Shihab," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab batal bebas dari dari penjara terkait kasus yang menderanya yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Semestinya Rizieq bebas hari ini berdasarkan ketentuan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kenyataannya, pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu justru kembali ditahan dengan masa penahanan 30 hari dengan perkara hasil swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyesalkan adanya perpanjangan masa tahanan yang mendera kliennya itu.
Ia menduga bahwa hal tersebut merupakan manuver dari pihak-pihak yang menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," ujar Aziz dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Semestinya hukum, kata Aziz, menjadi panglima dalam keadilan. Namun nyatanya, menurut dia malah digunakan secara serampangan.
Lanjutnya, apa yang dialami Rizieq Shihab adalah bentuk kezaliman
"Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," ungkapnya.
Pihaknya mengklaim jika Rizieq Shihab selama berada dalam Rutan Mabes Polri bersikap baik dan kooperatif kala mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tak hanya itu, jika sewaktu-waktu dipanggil oleh pengadilan tinggi untuk menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab mengaku siap.
Namun, dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tingkat banding, pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, atau pihak terkait tidak bersifat wajib.
"Sehingga penanahan terhadap klien kami yang sebelumnya tidak ditahan adalah hal yang tidak relevan," ucapnya. (Cr02)