ADVERTISEMENT
Jumat, 13 Agustus 2021 08:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Habib Rizieq Shihab Center, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan ada beberapa kejanggalan dalam surat perintah kliennya, yakni surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding," ucap Abdul Chair di kantornya, di Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, penahanan mesti disertai dengan penetapan surat yang diterbitkan Pengadilan Negeri.
Sehingga dengan tak adanya surat penahanan itu, maka kliennya mesti dibebaskan dari rumah tahanan.
Ia juga kecewa lantaran masa tahanan kliennya tersebut diperpanjang 30 hari lagi atas perkara RS UMMI Bogor.
"Pada perkara RS UMMI Habib Rizieq tidak pernah dilakukan penahanan sampai sidang berjalan, karena Pengadilan tidak memerintahkan penahanan, sehingga perpanjangan itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Lantas Abdul Chair menilai, jika surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada kliennya batal secara hukum karena adanya beberapa kejanggalan tersebut
Dia berharap pihak kepolisian bisa membebaskan kliennya dan tak memperpanjang masa tahanan
"Dengan demikian, status penahanan tidak lagi melekat pada klien kami yaitu Habib Rizieq Shihab," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab batal bebas dari dari penjara terkait kasus yang menderanya yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Semestinya Rizieq bebas hari ini berdasarkan ketentuan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT