Divonis Denda Rp20 Juta Atas Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding

Rabu 02 Jun 2021, 20:21 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Sehingga vonis denda Rp20 juta yang dijatuhkan majelis hakim akan dibayarkan atas pelanggaran yang dilakukan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, untuk vonis yang diberikan majelis hakim atas perkara kerumuman di Megamendung, pihaknya menerima.

Pihaknya hanya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ini didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan," katanya, Rabu (2/6/2021).

Pasal sama dimaksud pada perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung Rizieq divonis terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bedanya pada perkara kerumunan warga di Petamburan Rizieq divonis delapan bulan pidana penjara, sementara pada perkara kerumunan Megamendung divonis hukuman denda Rp 20 juta.

"Dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda. Namun dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhakan pidana badan," ujarnya.

Ditambahkan Azis, tim kuasa hukum berpendapat pembayaran denda tersebut harusnya membuat kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Rizieq tidak diproses secara hukum pidana di Pengadilan.

Hal ini juga termasuk untuk lima eks petinggi FPI, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi terdakwa kasus kerumunan dan juga divonis delapan bulan penjara.

"Habib Rizieq Syihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekedar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan," tuturnya.

Berita Terkait
News Update