Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Kriminal

Dari Persidangan Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut Masing-masing 2 Tahun dan 10 Bulan

Senin 17 Mei 2021, 22:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA .CO.ID -  Selain dituntut 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab juga dituntut 2 tahun penjara.

Hukuman yang lebih berat ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyatakan Rizieq bersalah menghasut warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.

Akibat hal itu, menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Jalan KS Tubun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU, Senin (17/5).

Pada tuntutannya, JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada Rizieq di antaranya bahwa kerumunan warga di Petamburan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, apa yang dilakukan HRS bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, serta HRS juga pernah divonis bersalah dalam kasus 160 KUHP pada tahun 2003 dan 170 KUHP pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan. Sekaligus meminta Majelis Hakim melarang Rizieq melalukan segala hal terkait FPI yang sudah dilarang pemerintah pada tahun 2020 lalu.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kurungan 10 bulan penjara.

"Menuntut pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).

Pada tuntutan yang dibacakannya itu, JPU menyatakan hal yang memberatkan tuntutan kepada HRS diantaranya bahwa kerumunan warga di Megamendung memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, hal yang dilakukan bertentangan dengan program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena kerumunan warga di Megamendung tersebut dikhawatirkan memicu penularan Covid-19 meluas.

"Dalam persidangan juga terdakwa dianggap memberi keterangan berbelit-belit sehingga memperlambat sidang," ujar JPU. (ifand)

Tags:
Dari Persidangan Kasus Kerumunan di Petamburan dan MegamendungHabib Rizieq ShihabDituntut Masing-masing 2 Tahun dan 10 BulanPN Jakarta TimurPOSKOTA TVposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor