Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaktim, HRS Membuat Pledoi Sendiri

Rabu 19 Mei 2021, 21:38 WIB
Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Mantan pempimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Bahkan, pembelaan yang akan disampaikan itu dibuat oleh dirinya sendiri. 

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, terkait tuntutan yang disampaikan JPU kemarin, kliennya akan menyampaikan pleidoi.

Bahkan, pembelaaan yang akan disampaikan adalah buatan sendiri dan telah disampaikan pada sidang yang dijadwalkan hari ini, Kamis (19/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari Habib Rizieq menyiapkan pleidoi sendiri dan tim kuasa hukum menyiapkan pledoi sendiri," katanya, Rabu (18/5/2021).

Menurut Azis pleidoi buatan HRS maupun tim kuasa hukum, itu disampaikan atas tuntutan JPU di kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Dimana dalam kasus kerumunan Megamendung HRS dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara pada perkara kerumunan warga di Petamburan JPU menuntut Rizieq hukuman 2 tahun penjara.

"Halaman pleidoi buatan tim kuasa hukum enggak terlalu banyak, enggak sampai 100 lembar," ujarnya.

Dari pledoi yang disampaikan itu, sambung Azis, diharapkan bakal menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar objektif dalam menentukan putusan nanti.

Ia pun berharap Majelis Hakim juga menerima apa yang disampaikan.

"Mudah-mudahan hasilnya baik dan sesuai dengan apa yang kami harapkan," tururnya.

Berita Terkait

News Update