Satgas Satreskoba Jakpus Sebut Sabu-Sabu Jaringan Internasional Seberat 310 Kg di Gunung Sindur Diproduksi di Timur Tengah<div><br></div>

Selasa 11 Mei 2021, 23:27 WIB
Sabu seberat 310 kilogram yang disita dari pengedar jaringan internasional di daerah Gunung Sindur.(cr05)

Sabu seberat 310 kilogram yang disita dari pengedar jaringan internasional di daerah Gunung Sindur.(cr05)

"Karena perintah saya jelas, para Kapolres dan jajaran Direktorat narkoba untuk memberantas habis peredaran narkoba yang akan memasok ke Jakarta," tegasnya.

Kemudian atas perbuatan kedua tersangka kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(cr05)

Berita Terkait
News Update