"Karena perintah saya jelas, para Kapolres dan jajaran Direktorat narkoba untuk memberantas habis peredaran narkoba yang akan memasok ke Jakarta," tegasnya.
Kemudian atas perbuatan kedua tersangka kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(cr05)