CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil meringkus MRR (30), bandar sabu warga Kelurahan Dranggong Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Tersangka MRR ditangkap dalam sedan Toyota Vios saat parkir di halte depan restoran Bintang Laguna, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Saat ditangkap, tersangka MRR diduga sedang menunggu konsumen.
Dari tersangka MRR, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu berukuran besar sedangkan 9 paket lainnya berukuran kecil. Selain paket sabu, petugas juga mengamankan alat timbang elektronik, alat hisap sabu, handphone serta buku tabungan dan kartu ATM BCA.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dedi Mirza mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berkat informasi masyarakat. Dedi menjelaskan penangkapan pelaku bandar sabu ini berlangsung pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
"Tersangka MRR yang mengendarai Vios B 1731 NAA diamankan di pinggir jalan di depan retoran Bintang Laguna. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil, kami menemukan tas dari dalam bagasi yang berisikan 11 paket sabu, 2 di antaranya berukuran besar. Total berat 21,12 gram," ungkap Dedi Mirza kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Dalam pemeriksaan, kata Dedi Mirza, sudah 3 bulan melakukan bisnis narkoba dan merupakan jaringan bandar sabu penghuni Lapas di Sumatra Barat. Kasat juga menjelaskan dari pengakuan, dalam 3 bulan itu, tersangka sudah 3 kali membeli sabu dari warga binaan di lapas.
"Dalam 3 bulan, tersangka 3 kali belanja sabu dengan minimal pemesanan sebanyak 50 paket. Paket pesanan diambil tersangka MRR di lokasi yang sudah ditentukan oleh kaki tangan oknum warga binaan yang ada dalam lapas, di antaranya 2 kali di wilayah Tangerang dan 1 kali di Kota Serang," jelasnya.
Di tempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba Ipda Supriyono mengatakan pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati," tegasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)