amaah terlihat khusyuk melaksanakan salat. (ist)

Tangerang

Warga Tangerang Selatan Boleh Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Senin 10 Mei 2021, 22:31 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Warga Kota Tangerang Selatan diizinkan menggelar salat Idul Fitri berjamaah, di Masjid dan area terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Pemkot dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, dalam rapat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (10/5/2021).

Demikian hal itu dikatakan Ketua I Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kota Tangsel, Hasan Mustofi.

"Menyesuaikan pada surat Mendagri, berkaitan dengan pembatasan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri dan kegiatan lain," ujarnya di dikonfirmasi, Senin (10/5).

Dijelaskannya, pembatasan yang dimaksud adalah kuota jumlah jemaah yakni sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid. 

Meskipun, panita pelaksanaan Salat Id diimbau menggelar kegiatan salat di lapangan atau ruang terbuka.

"Saran dari Kemenag memang menyarankan untuk dilaksanakan di luar (masjid). Karena sirkulasi udara kalau di (dalam) masjid walaupun 50 persen itu masih mengkhawatirkan. Tapi kalau di luar lebih relatif aman," ungkapnya.

Dia juga kembali mengingatkan warga muslim Tangsel untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan saat menggelar salat Idul Fitri berjamaah. 

"Jadi secara kelembagaan saya juga menyarankan kepada masyarakat Muslim umat Islam jadi lebih proaktif terhadap upaya-upaya menjaga stabilitas kesehatan secara menyeluruh. Berkaitan dengan penerapan prokes secara maksimal," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comSalat Idul Fitri 2021MUItangselprotokol kesehatan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor