SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang tahun ini meniadakan sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan, alun-alun atau stadion.
Peniadaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Agama No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut solat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
"Sedangkan Kota Serang sampai saat ini masih zona orange, sehingga tidak diperbolehkan melakukan sholat Ied di lapangan," katanya, Selasa (11/5/2021).
Untuk itu, lanjut Syafruddin, masyarakat Kota Serang hanya diperbolehkan melaksanakan sholat Ied berjamaah di masjid masing-masing.
"Kalau itu boleh masing-masing. Tapi tetap harus menerapkan Prokes yang ketat," jelasnya.
Selain itu, untuk aktivitas takbiran juga dilakukan pembatasan-pembatasan, jangan sampai terjadi kerumunan sehingga berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Takbir keliling juga ditiadakan. Di masjid masing-masing saja biar lebih khidmat," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)