Sementara satu orang dikenakan pasal 111 ayat 4 Subsider 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Polisi melakukan penggerebakan di Komplek Permata atau biasa disebut Kampung Ambon pada Sabtu (8/5/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 49 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa alat hisap sabu, ganja, dan senjata rakitan yang ditemukan saat operasi. (CR01).