Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon

Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB
Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Komplek Pernata (Kampung Ambon) Cengkareng, Jakarta Barat. (foto cr01).

Polisi tetapkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Komplek Pernata (Kampung Ambon) Cengkareng, Jakarta Barat. (foto cr01).

Sementara satu orang dikenakan pasal 111 ayat 4 Subsider 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya diberitakan, Polisi melakukan penggerebakan di Komplek Permata atau biasa disebut Kampung Ambon pada Sabtu (8/5/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 49 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa alat hisap sabu, ganja, dan senjata rakitan yang ditemukan saat operasi. (CR01).

Berita Terkait

Ubah Stigma Kampung Ambon

Selasa 11 Mei 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update