JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)
Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB
Kriminal
Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB
Kriminal
Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB
Kriminal
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB
Kriminal
Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB
Kriminal
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB
News Update
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Polisi Ungkap Aksi Terencana dan Banyak Pelaku
Kamis 19 Mar 2026, 17:00 WIB
Nasional
Ketua DPD RI Imbau Seluruh Pihak Utamakan Dialog di Tengah Eskalasi Konflik Global
19 Mar 2026, 14:36 WIB
RAMADHAN
Penentuan Hilal Lebaran 2026: Ini Prediksi Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
19 Mar 2026, 14:27 WIB
Nasional
Jaga Stabilitas Harga, Ini Enam Rekomendasi Fahira Idris untuk Satgas Pangan
19 Mar 2026, 13:25 WIB
OTOMOTIF
Lebaran 2026: Mobil Lubricants Berangkatkan Mekanik Bengkel Mudik ke Kampung Halaman
19 Mar 2026, 12:49 WIB
RAMADHAN
Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Hari Ini, KLIK DI SINI
19 Mar 2026, 11:49 WIB
OTOMOTIF
Sambut Mudik Lebaran 2026, Daihatsu Hadirkan 6 Posko dan 89 Bengkel Siaga
19 Mar 2026, 05:00 WIB
Daerah
Jabar Jadi Daerah Prioritas MBG, Alokasi Anggaran untuk Wilayah ini nyaris mencapai 50 persen dari total nasional
19 Mar 2026, 04:03 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Liverpool vs Galatasaray di Liga Champions Pukul 03.00 WIB
19 Mar 2026, 02:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Barcelona vs Newcastle di Leg 2 Liga Champions 2025/2026
19 Mar 2026, 00:10 WIB
OTOMOTIF
Libur Panjang di Jakarta? Coba Test Drive SUV PHEV Lepas L8 di 3 Showroom Ini
18 Mar 2026, 23:55 WIB
JAKARTA RAYA
Balkoters Gelar Santunan Anak Yatim di Menteng, 40 Paket Sembako dan Uang Tunai Dibagikan jelang Lebaran
18 Mar 2026, 23:52 WIB
OTOMOTIF
Mobil Listrik Geely EX2 Didistribusikan ke 9 Kota Besar, Penjualan Tembus 5.000 SPK Secara Nasional
18 Mar 2026, 23:49 WIB