JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)

Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB

Kriminal
Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB

Kriminal
Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB

Kriminal
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB


Kriminal
Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB

Kriminal
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB
News Update

Bojan Hodak Akui Lion City Sailors Tim Kuat, Persib Bandung Akan Kesulitan untuk Menang
Rabu 17 Sep 2025, 16:20 WIB
HIBURAN
Ruben Onsu Dirawat di RS, Tampak Pakai Selang Oksigen, Ini Kondisi Terkininya
17 Sep 2025, 16:10 WIB

Nasional
Cek Nomor Peserta dan Jadwal Tes Tulis PMO Kemenkop 2025, Begini Caranya!
17 Sep 2025, 16:04 WIB

HIBURAN
Di Balik Isu Perceraian, Tasya Farasya Pamit dari Dunia Maya: Dugaan Masalah Kepercayaan dan Bisnis Keluarga
17 Sep 2025, 16:02 WIB

TEKNO
Kumpulan 20 Prompt Foto Gemini AI untuk Baju Adat Estetik dari Berbagai Daerah Indonesia
17 Sep 2025, 16:00 WIB

Nasional
Cara Cek Jadwal Tes Tulis PMO Kemenkop 2025, Lengkap dengan Link Zoom dan Panduannya
17 Sep 2025, 15:55 WIB

HIBURAN
Dede Sunandar Blak-blakan Pernah Selingkuh dengan LC: Orangnya Baik Banget
17 Sep 2025, 15:52 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Pernikahan dan Prewedding Pakai Gemini AI: Panduan Lengkap dengan Prompt
17 Sep 2025, 15:50 WIB


Nasional
Profil Erick Thohir, Menpora Baru Pengganti Dito Ariotedjo Punya Kekayaan Rp2,4 Triliun
17 Sep 2025, 15:40 WIB

TEKNO
Edit Foto Pakai Jas di Lift dengan Gemini AI, Mirip Foto Studio: Ini Cara dan 7 Prompt yang Bisa Digunakan
17 Sep 2025, 15:31 WIB


Nasional
Bagaimana Tata Cara Pengerjaan Soal Tes Tulis PMO Kemenkop 2025? Simak Panduannya di Sini
17 Sep 2025, 15:28 WIB

JAKARTA RAYA
Naik TransJakarta, LRT, MRT Hari Ini Cuma Bayar Rp1, Promo Hari Perhubungan Nasional
17 Sep 2025, 15:25 WIB


Nasional
Profil Djamari Chaniago Calon Menko Polkam yang Bakal Dilantik Prabowo Hari Ini
17 Sep 2025, 15:19 WIB

GAYA HIDUP
5 Lokasi Trekking Bogor Ramah Anak, Liburan Seru Bareng Keluarga di Alam Terbuka
17 Sep 2025, 15:15 WIB


OLAHRAGA
Head to Head Persib vs Lion City Sailors: Maung Bandung Hadapi Lawan Tangguh, Bojan Hodak: 'Mereka Punya Skuad yang Bagus'
17 Sep 2025, 15:10 WIB

