JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)
Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB
Kriminal
Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB
Kriminal
Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB
Kriminal
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB
Kriminal
Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB
Kriminal
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB
News Update
iQOO Neo 10: HP Gaming Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 8s Gen 4 dan Baterai 7000 mAh
Senin 03 Nov 2025, 17:00 WIB
Nasional
Kapan Jadwal TKA SMA 2025? Cek Rundown Lengkapnya dan Tata Tertib Pelaksanaan
03 Nov 2025, 16:48 WIB
JAKARTA RAYA
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Majelis Ta’lim Darul Mujtaba di Desa Klebet
03 Nov 2025, 16:41 WIB
TEKNO
Prompt Gemini AI Hasilkan Foto Hijabers Stylish di Studio dan Lift Cek Selengkapnya!
03 Nov 2025, 16:40 WIB
EKONOMI
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang dan Agen
03 Nov 2025, 16:33 WIB
TEKNO
Review 5 HP Murah dengan Kamera Resolusi Tinggi 50 MP untuk Foto Low-Light Terbaik
03 Nov 2025, 16:30 WIB
JAKARTA RAYA
SPKLU Center jadi Langkah Nyata Komitmen PLN Wujudkan Jakarta Rendah Emisi
03 Nov 2025, 16:29 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen Sementara BRI Super League, Persib Naik ke Posisi 3 Bayangi Persija dan Borneo
03 Nov 2025, 16:02 WIB
TEKNO
Meraup Cuan Hingga Ratusan Ribu Rupiah, Game Puzzle Ini Cairkan Hadiah Langsung ke DANA
03 Nov 2025, 16:00 WIB
TEKNO
Rilis Sebentar Lagi! HP Oppo Find X9 Pro dengan Kamera Telefoto 200MP dan Pakai Chipset Dimensity 9500
03 Nov 2025, 15:50 WIB
HIBURAN
Viral Film Abadi Nan Jaya Tembus Top 10 Netflix di 75 Negara, Zombie Indonesia Mendunia
03 Nov 2025, 15:40 WIB
HIBURAN
Vidi Aldiano Umumkan Hiatus Demi Fokus Pemulihan dan Pengobatannya, Tetap Siapkan Album Baru Tahun Depan
03 Nov 2025, 15:32 WIB
OTOMOTIF
Mobil Listrik JAECOO J5 EV Dijual Mulai Rp249 Juta untuk 1.000 Konsumen Pertama
03 Nov 2025, 15:30 WIB
JAKARTA RAYA
Jobfair Dibuka di TIM, Pramono Minta Perusahaan Benar-Benar Serap Tenaga Disabilitas
03 Nov 2025, 15:15 WIB