JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)

Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB

Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB

Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB

Ubah Stigma Kampung Ambon
Selasa 11 Mei 2021, 06:00 WIB

Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB

Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB

News Update
Dompet Elektronik Terisi Saldo DANA Otomatis Setelah Selesaikan Misi di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Caranya
25 Apr 2025, 17:58 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung ke Dompet Elektronik
25 Apr 2025, 17:54 WIB

Jangan Cuma Scroll! Unduh Segera Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Uang Gratis Rp135.000 Bisa Masuk ke Dompet Digital Kamu
25 Apr 2025, 17:48 WIB

Mata Panda Ganggu Penampilanmu, Simak Cara Mengatasinya dengan Cepat
25 Apr 2025, 17:48 WIB

Alasan Lisa Mariana Ngotot Kejar Ridwan Kamil: Kalau Gak Hamil, Aku Diam Deh
25 Apr 2025, 17:47 WIB

Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Mei Mendatang? Segera Cek Status Kamu dengan NIK KTP di Sini
25 Apr 2025, 17:45 WIB

Baru Main 30 Menit, Sudah Bisa Dapat Saldo DANA Ratusan Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang, Tanpa Perlu Undang Teman Bisa Dapat Keuntungan!
25 Apr 2025, 17:45 WIB

Cara Mudah Atasi Dokumen di WhatsApp yang Tidak Bisa Dibuka
25 Apr 2025, 17:33 WIB

Dewa United Tergelincir, Malut United Ramaikan Persaingan 4 Besar Klasemen Liga 1
25 Apr 2025, 17:31 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Pinjol Legal Semakin Marak lewat WA dan SMS, Begini 3 Cara Menghindarinya
25 Apr 2025, 17:30 WIB

Dugaan Kecurangan dalam Seleksi UTBK 2025, Ketua SNPMB Ungkap Sanksi yang akan Diterima
25 Apr 2025, 17:30 WIB

ATENSI YAPI Tahap 2 2025 dengan Saldo Bansos Rp400.000 Benar Sudah Cair ke Rekening Penerima? Simak Jawabannya di Sini
25 Apr 2025, 17:27 WIB

15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 25 April 2025
25 Apr 2025, 17:18 WIB

Razman Nasution Peringatkan Dedi Mulyadi Tidak Ganggu GRIB Jaya
25 Apr 2025, 17:11 WIB

Fachri Albar Ditangkap Bersama 2 Linting Ganja dan Obat Alprazolam, Benarkah Bisa Bikin Tenang?
25 Apr 2025, 17:10 WIB

Cara Nonaktifkan Mode Profesional di Facebook, Hanya Butuh Beberapa Klik!
25 Apr 2025, 17:07 WIB

Akun TikTok Kena Pelanggaran dan Gagal Live? Coba Cara Ini
25 Apr 2025, 17:01 WIB

Lisa Mariana Blak-blakan Soal Masa Lalunya Pernah Nakal: Aku Memang Pelakor
25 Apr 2025, 16:58 WIB
