JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat Narkotika internasional jaringan Kampung Ambon. Ke 4 tersangka dibekuk di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Dari jaringan supleyer ini, polisi menyita 442 gram shabu, 1900 butir obat psikotropika, timbangan elektronik dan 5 handphone. Keempat tersangka, YG (20), ANJ (25), AM (29) dan AJ, (32) hingga kini masih menjalani pemeriksaan, untuk mengejar bandar besar jaringan tersebut, setelah mendapatkan jalur supleyer jaringan Kampung Ambon. "Dalam waktu dekat kami yakin bisa menangkap jaringan diatasnya dengan barang bukti yang lebih banyak. Diindikasikan barang tersebut sudah sampai di Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (30/10/2019). Kombes Hengki menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditenggarai merupakan sindikat Internasional. Dikatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan petugas menangkap tersangka, YG. Dari keterangan YG polisi lalu menciduk pemasok barang haram tersebut yaitu ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka disita 7 bungkus plastik klip shabu seberat 442 gram, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, timbangan elektrik, dan 5 handpone. "Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia," sambung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Menurut Erick, penangkapan empat tersangka diketahui adanya perubahan pola dimana yang biasa jadi basis peredaran yaitu di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung kampung di sekitar Komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal itu saja, melainkan dari jaringan narkotika internasional. "Keempat tersangka tersebut mulai menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2018. Tersangka AJ juga merupakan residivis atas kasus yang sama," pungkasnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. (ilham/tri)
Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Kampung Ambon Dibongkar, 442 Gram Sabu Disita
Rabu 30 Okt 2019, 12:15 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Polisi Gerebek Kampung Ambon, 45 Orang Diamankan Beserta Barang Bukti Sajam dan Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 18:11 WIB
Kriminal
Tangkap 45 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon, Polisi Selidiki Peran Masing-masing Terkait Kasus Narkoba
Sabtu 08 Mei 2021, 23:16 WIB
Kriminal
Kental Dengan Image Kampung Narkoba, Oleh Polisi Kampung Ambon Bakal Dijadikan Kampung Tangguh Jaya
Senin 10 Mei 2021, 20:09 WIB
Kriminal
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Dari Hasil Penggerebekan di Kampung Ambon
Senin 10 Mei 2021, 21:17 WIB
Kriminal
Polisi Menyebut Ada Tiga Bandar Besar di Kampung Ambon, Satu Masih Buron
Selasa 11 Mei 2021, 05:28 WIB
Kriminal
Satnarkoba Polres Metro Jakbar Ungkap Jaringan Narkotika Asal Malaysia, 110Kg Sabu Diamankan
Rabu 06 Mar 2024, 11:38 WIB
News Update
Presiden Prabowo Subianto Minta Pemimpin Daerah Mengabdi pada Rakyat
Senin 02 Feb 2026, 13:53 WIB
JAKARTA RAYA
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar 2-15 Februari: Ini 9 Sasaran Utama dan Titik Lokasi Razia Jakarta
02 Feb 2026, 13:46 WIB
EKONOMI
Cara Cek Desil Bansos 2026 Online dari Hp, Bisa Lewat Aplikasi dan Website
02 Feb 2026, 13:46 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Rabies, KPKP Jaktim Targetkan Vaksinasi 14 Ribu Hewan di Tahun 2026
02 Feb 2026, 13:40 WIB
OTOMOTIF
Bencana Longsor Bandung Barat, Deltalube Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
02 Feb 2026, 13:30 WIB
Daerah
Bantuan Rp1 Miliar Gubernur Jabar Ditolak Kades Pasirlangu, Ini Alasannya
02 Feb 2026, 13:22 WIB
Internasional
Anwar Ibrahim Siapa dan Berapa Harta Kekayaannya? Ini Profil dan Klarifikasi Soal Epstein Files
02 Feb 2026, 13:00 WIB
Nasional
Di Mana Riza Chalid Saat Ini? Interpol Ungkap Lokasinya Usai Ditetapkan Jadi Buronan Internasional
02 Feb 2026, 12:53 WIB
EKONOMI
Rekomendasi 10 Aplikasi PayLater Resmi Terdaftar di OJK, Cek Daftarnya di Sini
02 Feb 2026, 12:45 WIB
OTOMOTIF
Masih Bingung Kapan Ganti Oli? Ini Tanda Mesin Sudah Butuh Pelumas Baru
02 Feb 2026, 12:33 WIB
Nasional
Rakornas 2026, Mensesneg: Presiden Ingin Sampaikan Program dan Arahan
02 Feb 2026, 12:20 WIB
EKONOMI
Sudah Terlambat Bayar Shopee PayLater? Tenang, Ini Panduan Agar Tidak Salah Langkah
02 Feb 2026, 12:16 WIB
JAKARTA RAYA
Cegah Virus Nipah, Dinkes Imbau Warga Hindari Makan Buah Bekas Gigitan Kelelawar
02 Feb 2026, 12:13 WIB
Internasional
Jeffrey Epstein Siapa? Ini Profil, Kasus, dan Daftar Tokoh Dunia yang Terseret Usai Rilis Epstein Files Terbaru
02 Feb 2026, 11:59 WIB
OTOMOTIF
Tampil Sporty Ala Jepang, Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Media Ekspresi Anak Muda
02 Feb 2026, 11:49 WIB
HIBURAN
Wajah Selingkuhan Ardi Bakrie Seperti Apa? Ramai Dicari Usai Heboh Digosipkan Cerai dengan Nia Ramadhani
02 Feb 2026, 11:40 WIB
HIBURAN
Foto Mesra Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Sinyal Kuat Bantah Isu Cerai dan Perselingkuhan
02 Feb 2026, 11:40 WIB
HIBURAN
Rekam Jejak Hukum Habib Bahar bin Smith, Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota Banser
02 Feb 2026, 11:27 WIB