JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi menyebut, di Komplek Permata atau biasa disebut Kampung Ambon ada tiga bandar besar terkait peredaran narkoba. Dua bandar sudah ditangkap, yang satu bandar lagi masih buron.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan salah satu dari ketiga bandar besar itu sudah ditangkap.
"Satu sudah kita lakukan (penangkapan) kemarin kalau tidak salah BNN sudah menangkap saudara Michael Boso, Desember 2020," ujarnya kepada awak media, Senin (10/05/2021).
Adapun bandar besar lain yang ditangkap yakni pasangan suami istri yakni GNS (25) dan FPR (27) yang ditangkap saat penggerebekan. Sementara, satu pelaku lain lain bernama Zemba saat ini masih diburu oleh polisi.
Kombes Yusri meminta kepada masyarakat apabila menemukan tersangka DPO atas nama Zemba, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Namun demikian, Yusri meminta agar segera cepat menyerahkan diri, sebab jika tidak akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak kepolisian.
"Saya minta Zemba segera menyerahkan diri. Sampai manapun, sampai lubang tikus pun kita akan kejar. Ini perusak generasi remaja kita di Jakarta. Sebaiknya serahkan diri," tegasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh orang tersanka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Komplek Permata atau Kampung Ambon pada Sabtu (08/05/2021).
Sementara satu orang lain masih buron oleh dengan berstatus sebagai kepemilikan senjata api yang ditemukan dirumahnya penggerebekan.
Dari penggerebekan itu diketahui, polisi berhasil menyita narkoba ganja dengan berat 130.17 Gram, Sabu berat 16,74 gram, Tembakau Sintetis berat 6,77 Gram, Ekstasi satu butir, 115 alat hisap sabu, 16 buah timbangan elektrik dan satu buah alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai.
Untuk senjata tajam dan senjata api, polisi amankan 2 pucuk senjata api rakitan, 3 pucuk airsoftgun, 4 pucuk senapan angin, 49 buah senjata tajam (terdiri dari 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, 1 sangkur,1 kampak), kemudian 15 butir peluru, 1 buah drone dan 9 unit sepeda motor.