ADVERTISEMENT

DPR: Utang Negara Harusnya Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 6 Mei 2021 16:27 WIB

Share
Heri Gunawan. (ist)
Heri Gunawan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hergun menegaskan, utang harus digunakan secara maksimal.

Tidak boleh lagi utang menjadi SiLPA karena tidak terpakai pada tahun berjalan.

Sementara itu, APBN 2021 defisit dipatok sebesar Rp1.006,37 triliun atau 5,7 persen dari PDB.

Sedangkan pembiayaan utang dipatok sebesar Rp1.177,35 triliun. 

Harapannya, utang dapat dipergunakan secara maksimal untuk menutup defisit.

Hendaknya pemerintah tidak jumawa dengan mengatakan utang masih relatif kecil, apalagi jika dibandingkan dengan negara lain.

"Soal membanding-bandingkan utang dengan utang negara lain, hendaknya tidak perlu dilakukan. Pertama, hal tersebut tidak memberi manfaat untuk perekonomian. Kedua, perbandingannya juga pilih-pilih yang sekiranya menguntungkan saja. Dan ketiga, dikhawatirkan bisa menyinggung negara yang dibuat perbandingan," Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR.

UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara memberi batasan utang sampai 60 persen dari PDB. 

Sementara utang per Maret 2021, lanjut pria asal Sukabumi, Jabar ini, sudah mencapai Rp 6.445,07 triliun atau setara dengan 41,64 persen dari PDB.

Artinya, jarak mencapai batasan utang semakin dekat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT