JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengkonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dipastikan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 bulan ini.
Pemberian gaji ke-13 dan THR sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang dimaksud adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Tahun lalu Jokowi dan Ma'ruf serta pejabat negara lainnya tidak mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Seluruhnya baru menerima bonus itu tahun ini.
Lantas, berapakah THR dan tunjangan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI? Berikut penjelasannya.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 2 menyebutkan bahwa Gaji pokok yang diterima oleh Jokowi selaku Presiden yakni sebesar Rp 30,24 juta dan Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden sebesar Rp 20,16 juta.
Sedangkan berdasarkan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu dalam Pasal 1 menyebutkan tunjangan yang diperoleh Presiden dan Wakil Presiden RI yakni sebesar Rp 32,5 juta (Presiden) dan Rp22 juta (Wapres).
Jadi total pendapatan Jokowi dan Ma’ruf Amin dari hasil THR dan gaji ke-13 yakni sekitar Rp62,74 (Presiden) dan sekitar Rp42,16 juta (Wapres). (cr03)