JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, meminta karyawan swasta untuk melaporkan perusahaan yang tak kunjung membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko Pengaduan THR.
Adapun Posko Pengaduan THR mulai beroperasi di lantai dasar kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara.
Posko ini melayani aduan pegawai swasta yang tak kunjung menerima hak THR dari perusahannya.
"Menindaklanjuti aturan yang berlaku maka Posko Pengaduan THR sudah kami operasikan. Posko ada di lantai dasar kantor kami," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Gatot Subroto Widagdo, Senin (3/5/2021).
Dijelaskannya, pegawai swasta dapat mengadukan kepada layanan posko tersebut apabila tidak kunjung menerima THR dari perusahan yang mempekerjakannya.
Pengaduan juga bisa melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sambungan telepon 021 43932519 atau melalui aplikasi WhatsApp 081213140160 dan 081288718871.
Apabila aduan tersebut dinilai valid, maka petugas menindaklanjutinya dengan peninjauan untuk menemui petinggi atau pemilik perusahaan tersebut.
"Setelah mengadukan laporan, maka petugas akan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi sekaligus memediasi duduk perkara persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut," tegasnya.
Gatot menyebut, tak sedikit perusahaan mengalami penurunan penghasilan akibat pandemi Covid-19.
Namun kondisi itu tak bisa dijadikan sebagai alasan perusahaan tak membayarkan THR bagi pegawai.
Karena perusahaan bisa mencairkan THR sampai tenggang waktu H-1 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.