Kades Gembong Balaraja Edarkan Surat Permohonan THR ke Perusahaan, Sekcam: Cara Seperti Itu Dilarang

Kamis 06 Mei 2021, 09:57 WIB
Kepala Desa Gembong H Nurjen. (Ridsha Vimanda)

Kepala Desa Gembong H Nurjen. (Ridsha Vimanda)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pihak Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menegaskan surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Desa Gembong tidak dibenarkan. 

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balaraja Galih Prakosa mengatakan, permohonan THR lebaran kepada perusahaan atau pengelola limbah pabrik sama sekali tidak dibenarkan.

Ia meminta pihak Desa Gembong menarik kembali suratnya.

"Kecamatan tidak membenarkan dan melarang cara-cara seperti itu karena memang di aturan tidak boleh. Makanya kami minta untuk ditarik," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Namun, Galih melanjutkan, Kepala Desa Gembong H Nurjen meminta untuk bertemu karena berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar. 

"Pak Kades berpandangan tidak ada aturan yang dilanggar, itu pandangan dia. Tapi saya bilang, saya juga punya argumen dan ada dasar-dasar hukum kenapa itu tidak dibenarkan," ungkapnya. 

Galih menyebut, terdapat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarangan pejabat publik meminta THR.

"Terlebih dalam surat didalamnya ada Babinsa, Binamas yang masuk ke dalam bagian pegawai negeri. Dan itu jadi dasar surat itu tidak boleh," sebutnya.

Galih menambahkan, sesuai arahan dari pimpinan yakni Bupati Tangerang, Sekda, Pemdes, dan Camat Balaraja, meminta surat tersebut dicabut kembali. 

"Mereka minta waktu untuk duduk bareng secara internal dulu. Pokoknya saya kasih waktu segera dicabut" tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha atau pengelola limbah pabrik di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

News Update