Selanjutnya, tempat karaoke juga dilarang melakukan transaksi tunai untuk pelanggannya.
"Jadi dilarang transaksi tunai, harus pesen tempat melalui online dan pembayaran transfer," ungkapnya.
Seperti diketahui, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 lalu.
Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun. (yono)