105 Karaoke di Jakara Ajukan Izin Beroperasi, Belum Ada Satupun Disetujui

Minggu 02 Mei 2021, 18:39 WIB
Karaoke di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi. (foto: ilustrasi)

Karaoke di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi. (foto: ilustrasi)

Selanjutnya, tempat karaoke juga dilarang melakukan transaksi tunai untuk pelanggannya.

"Jadi dilarang transaksi tunai, harus pesen tempat melalui online dan pembayaran transfer," ungkapnya.

Seperti diketahui, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 lalu.

Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun. (yono)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update