JAKARTA, POSKOTA.CO. ID - Pemprov DKI Jakarta, membatasi kegiatan warga saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1442 H dan juga kegiatan lainnya seperti Open House atau Halal bi Halal.
Pembatasan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan tersebut telah diatur dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5 Tahun 2021.
Berdasarkan Sergub, ada enam poin yang termaktub di dalamnya termasuk meminta kegiatan di mal di zona merah dihentikan sementara.
Tak hanya itu, di poin keempat disebutkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan bioskop untuk menerapkan batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
Seruan yang sama juga berlaku untuk sektor tempat wisata.
Dalam ketentuan Anies, aktivitas kawasan wisata atau tempat rekreasi di zona merah dan oranye juga diminta dihentikan sementara.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan.
Adapun untuk poin-poin lainnya, Anies menyerukan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Namun jika warga melaksanakan salat Ied di luar rumah maka dilaksanakan dengan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat.
Anies juga meminta tidak ada gelaran open house, termasuk meniadakan kegiatan ziarah selama 12 hingga 16 Mei. (deny)