Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh (kiri) - (foto: cr07)

Seleb

Sidang Pemeriksaan Saksi Ditunda, Pihak Askara Merasa Dirugikan

Kamis 29 Apr 2021, 23:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang diajukan JPU untuk kasus terdakwa Askara Parasady Harsono terkait dugaan narkoba dan kepemilikan senjata api harus ditunda. 

Kuasa hukum Askara, Hervan D Merukh, mengungkapkan bahwa penundaan harus dilakukan lantaran Ketua  Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya berhalangan hadir. 

"Hari ini harusnya agendanya pemeriksaan lanjutan saksi yngg dihadirkan oleh jpu. Namun, informasinya ditunda ke Senin minggu depan," ujar Hervan D Merukh saat ditemui usai menjalani sidang, Kamis (29/04/2021)

Hervan selaku kuasa hukum Askara menyaatakan penundaan sidang ini merugikan pihaknya. Pasalnya kliennya jadi semakin lama berada di bui. 

"Ya memang tentu merugikan dari sisi penasihat hukum karena kita butuh kepastian hukum sesegera mungkin," terangnya. 

Namun di sisi lain, lanjut Hervan, penundaan ini dapat menjadi kesempatan bagi timnya selaku penasihat hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti yang belum sempat terpikirkan. 

"Dengan adanya tambahan waktu kita punya kesempatan bukti atau menghadirkan saksi nantinya jika diperlukan," tandasnya. 

Diketahui, dalam sidang dakwaan, mantan suami Nindy Ayunda tersebut dikenakan 3 pasal sekaligus. Adapun Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api illegal Askara kemungkinan akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (cr07)

Tags:
Sidang Pemeriksaan Saksi DitundaPihak Askara Merasa Dirugikan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor