JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang putusan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Berdasarkan pembacaan putusan sidang, Ketua Majelis Hakim menyatakan Askara bersalah atas tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikian senjata api.
Atas perkara tersebut, Majelis Hakim memvonis Askara 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Menjatuhi pidana denda Rp10 juta subs denda 2 bulan penjara," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain itu, pihak Majelis Hakim menentapkan akan memusnahkan seluruh barang bukti yang diamakan saat penangkapan Askara.
"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan 5000 rupiah," lanjut Hakim Ketua.
Menyusul hal tersebut, pihak penasihat hukum Askara belum mau menentukan sikap. Pihak Majelis Hakim memberi waktu kepada kuasa hukum Askara untuk mengajukan banding apabila ada keberatan.
"Kami akan pikir pikirkan sampai minggu depan," kata Kuasa Hukum Askara, Hervan D Merukh.
Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Askara dengan hukuman satu tahun penjara dan denda senilai Rp 10 juta.
Sekadar informasi, Askara ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Suami penyanyi Nindy Ayunda itu diamankan atas kasus dugaan narkoba dan kepemilikan senjata. Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api beserta 50 butir peluru di dalam brankas. (cr07)