JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Askara Parasady Harsono, terdakwa penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal kembali menjalani sidang lanjutan.
Agenda persidangan hari ini ialah jawaban Jaksa Penuntut Umum terkait pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan Askara dan kuasa hukumnya.
Asep Hasan Sofwan selaku Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara suami Nindy Ayunda itu menyebutkan bahwa pihaknya menolak semua nota pembelaan yang diajukan.
"Kami bantah yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa," ujar Asep usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Diketahui, sebelumnya Askara mendapat putusan satu tahun penjara.
Keberatan dengan hasil putusan tersebut, pihak Askara mengajukan tujuh poin yang termasuk dalam nota pembelaan.
Tujuh poin tersebut di antaranya yakni rehabilitasi dan permintaan pengembalian senjata api yang disita dan dijadikan bukti penangkapan.
Menolak semua pleidoi, Jaksa Penuntut Umum menegaskan akan teguh pada tuntutan sebelumnya.
Sesuai yang sudah dibacakan pada sidang yang beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 10 Mei lalu.
"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami, yaitu penjara satu tahun, denda Rp10 juta, dan barang bukti dimusnahkan," lugasnya.
Diketahui, Askara dituntut tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.