"Semua pedagang di sini enggak megang kalau surat tertulis terkait izinnya. Tapi kami tahu ada suratnya itu dengan pengelola," tandasnya.
Pantauan Poskota, garis polisi masih terpasang di area pasar malam tersebut. Namun, beberapa garis polisi sudah ada yang terputus dan rusak. Beberapa tenda-tenda pedagang masih tetap berdiri kokoh.
Diberitakan sebelumnya, Petugas gabungan membubarkan Bazar Tomang Tol atau pasar malam yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pamulang, Rabu (28/4/2021).
Pembubaran bazar tersebut dilakukan Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) Kota Tangerang Selatan, Polri/TNI hingga Trantib Kecamatan Pamulang.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Sapta Mulyana mengatakan, kegiatan pasar malam dibubarkan karena adanya kerumunan dan tidak berizin.
"Kegiatan pasar malam ini jelas-jelas tanpa izin atau tidak ada legalitasnya," ujarnya kepada Poskota. (ridsha vimanda nasution/kontributor)