LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi suatu kewajiban yang harus diberikan oleh pihak perusahaan kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian THR sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/ 2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang ditanda tangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Untuk itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Suruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lebak Yogi Rahmat meminta kepada pihak perusahaan di Lebak untuk memenuhi hak para pekerjanya dengan memberikan THR sesuai dengan SE Kemenaker tersebut.
"Saya harapkan kepada pihak perusahaan, untuk memberikan THR secara penuh kepada para pekerjanya. Jangan ada yang di kredit, karena berkaca pada tahun 2020 kemarin, bahwa hingga kini masih terdapat karyawan yang tidak THR nya belum dilunasi pihak perusahaan," kata Yogi kepada Pos Kota digedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Kamis (29/4/2021).
Ia juga meminta kepada Disnakertrans Lebak agar melakukan pengawasan terhadap para perusahaan dalam hal pemberian THR ini. Hal itu perlu dilakukan guna memastikan para pekerja bisa mendapatkan haknya unutk memperoleh THR dari pihak perusahaan.
"Jika perlu, tindak saja perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya ," ujarnya.
Ia mengatakan, pihak perusahaan sendiri seharusnya memliki kesanggupan untuk membayar THR pekerjanya, karena pihak perusahaan pastinya memiliki manajemen yang mengatur mengenai kesejahteraan pekerja.
"Kebahagiaan para pekerja di hari raya nanti akan semakin meningkat jika mereka mendapatkan THR yang penuh dari pihak perusahaan," sambungnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Lebak berjanji akan ikut mengawal agar semua perusahaan memberikan hak THR kepada para karyawan sebagaimana yang telah diatur pemerintah. Menurut Yogi, pandemi Covid-19 berdampak terhadap masyarakat, termasuk perusahaan, tetapi tetap THR wajib diberikan.
“Pastinya kita akan turut awasi agar hak karyawan mendapat THR terpenuhi sesuai dengan peraturan, seminimalnya pihak perusahaan harus membayar sekitar 50 persen THR para pekerja nya, jangan sampai pekerja tidak sama sekali mendapatkan THR pada tahun 2021 ini," katanya.
Yogi menegaskan, pembayaran THR karyawan selambat-lambatnya harus diberikan pada H-7 Lebaran Idul Fitri.
“Kami telah intruksikan kepada anggota untuk melapor, jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR. Kita akan advokasi dan bawa masalah ini ke Disnaker,” ancamnya.(kontributor banten/yusuf permana)