Disnaker Lebak: Alhamdulillah, 1 dari 109 Perusahaan Sudah Bayar Kewajiban THR

Kamis 29 Apr 2021, 19:36 WIB
Kepala Disnakestrans Lebak, Tajudin Yamin. (foto: yusuf permana)

Kepala Disnakestrans Lebak, Tajudin Yamin. (foto: yusuf permana)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Disnakertrans Lebak, Rangkasbitung.

Pada posko itu, Disnaker melayani seputar pengaduan dari para pekerja maupun pihak perusahaan terkait pemberian THR.

Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin mengatakan, di Kabupaten Lebak sendiri terdapat 109 perusahaan yang tercatat dan wajib membayarkan THR kepada karyawannya.

Namun, hingga kini baru satu perusahaan yang menyatakan siap, bahkan sudah membayar THR kepada 82 pekerjanya.

“Ya, alhamdulillah sudah ada satu perusahaan yang melapor ke posko pengaduan ini, jika perusahaannya telah membayarkan kewajiban THR Idulfitri kepada 82 orang pegawainya,” kata Tajudin kepada Poskota.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Ia melanjutkan, perusahaan yang sudah membayarkan THR nya perlu melapor kepada petugas Posko dengan melampirkan surat pernyataan atau bukti bahwa sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Perusahaan yang sudah memberikan THR harus memberitahu disertai dengan surat pernyataan kepada petugas di posko. Harapannya, 109 perusahaan itu dapat memberikan THR kepada pekerja,” katanya.

Tajudin menerangkan, sesuai peraturan Meteri Tenaga Kerja perusahaan wajib memberikan THR keagamaan seperti THR Lebaran Idulfitri, satu minggu sebelum Lebaran.

“Ini kan sudah perintah Menaker dan surat edarannya kami bagikan ke perusahan-perusahaan. Sehingga, perusahaan dapat menaatinya,” pungkasnya. (kontributor banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update