Tegas! Ketua Umum KSPSI: Siapa pun yang Mengatasnamakan KSPSI untuk Selenggarakan Kongres Itu Tindakan Ilegal

Jumat 25 Mar 2022, 17:54 WIB
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat menggelar jumpa Pers. (foto: Poskota)

Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat saat menggelar jumpa Pers. (foto: Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar konferensi pers, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Dalam hal ini KSPSI memberi peringatan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan KSPSI. 

Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat menatakan, bahwa hal ini disampaikan atas dasar hasil Kongres X KSPSI pada 16 Februari 2022 telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Selatan, berikut perubahan kepengurusan.

Jumhur sapaan karibnya menegaskan, bahwa pihaknya telah mendapat jawaban atas kepengurusan DPP KSPSI. 

"KSPSI menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X melalui suratnya Nomor : 1988/-1.835.3 tertanggal 23 Maret 2022," tegas Jumhur. 

Jumhur mengatakan, berdasarkan surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut maka Kongres X KSPSI adalah sah secara konstitusional.

Juga dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait. 

"Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ilegal," tandas aktivis Pro Demokrasi itu. 

Apalagi, lanjut Jumhur mengatakan, Hak Cipta baik nama KSPSI mapun logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada  24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasil Kongers X 16 Februari 2022 lalu. 

Diketahui, KSPSI hasil Kongres X telah sesuai dengan UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Itu semakin menegaskan bahwa KSPSI sudah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

Sebagai Informasi, hingga saat ini telah bergabung 13 Federasi Serikat Pekerja Anggota di KSPSI.

Berita Terkait

News Update